el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam
https://elbait.unikhams.ac.id/index.php/JHKI
El Bait Jurnal Hukum Keluarga IslamFakultas Syariah Program studi Hukum Keluarga Islam IAI Al- Qodirien-USel-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam2828-0652Dispensasi Nikah: Analisis Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Pengadilan Agama Jember
https://elbait.unikhams.ac.id/index.php/JHKI/article/view/125
<p><em>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara tingginya angka dispensasi nikah dengan meningkatnya angka perceraian di usia muda, khususnya di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Jember. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan empiris, data diperoleh melalui wawancara dengan hakim, observasi langsung, serta dokumentasi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan dispensasi nikah umumnya dipicu oleh kehamilan di luar nikah, kekhawatiran sosial orang tua, dan rendahnya tingkat pendidikan anak. Dispensasi nikah, yang seharusnya menjadi solusi hukum terhadap kondisi darurat, justru berkontribusi terhadap tingginya perceraian akibat ketidaksiapan mental, emosional, dan ekonomi pasangan muda dalam menjalani rumah tangga. Temuan ini menunjukkan bahwa pernikahan dini bukan hanya persoalan hukum formal, tetapi juga merupakan problem multidimensional yang melibatkan struktur sosial, budaya, dan lemahnya edukasi seksual serta nilai-nilai keagamaan. Dalam perspektif hukum Islam, praktik dispensasi nikah yang terlalu longgar bertentangan dengan tujuan utama pernikahan, yaitu membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini memerlukan pendekatan integratif antara hukum, pendidikan, dan penguatan institusi keluarga. Kesimpulannya, selektivitas pemberian dispensasi nikah dan penguatan nilai-nilai syariah dalam pembinaan keluarga menjadi langkah strategis untuk menekan angka perceraian usia muda.</em></p>Uzlah Wahidah Dimas Yoni Ramadhan
Copyright (c) 2025 el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-10-142025-10-144111510.53515/ebjhki.v4i1.125Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Jember dalam Menetapkan Nafkah Iddah Cerai Talak (Analisis Putusan Nomor 6177/Pdt.G/2024/PA, Jr)
https://elbait.unikhams.ac.id/index.php/JHKI/article/view/116
<p>Penelitian ini dilatar belakanggi pengaturan mengenai nafkah iddah telah diatur dalam peraturan perundang-udangan, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Namun dalam pratiknya, Pengadilan Agama sering kali menghadapi kendala dalam menentukan besaran nafkah iddah yang adil dan seimbang sesuai dengan kemampuan pihak suami serta kebutuhan istri. Permasalahan ini menarik menjadi menarik untuk dikaji, mengingat pentingnya keadilan dalam penetapan nafkah iddah bagi pihak-pihak yang terlibat. Dan ingin mengetahui terutama dalam menentukan dasar hukum, pertimbangan dan alasan yang digunakan dalam menetapkan nafkah iddah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penetapan jumlah nafkah iddah dan Bagaimana Pengadilan Agama Jember menentukan penetapan nafkah iddah dalam menentukan putusan perkara cerai talak yang adil dan seimbang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian studi lapangan. penelitian ingin mengetahui langsung berdasarkan fakta di lapangan sehingga membantu penelitian dalam menyajikan data secara deskriptif dan yuridis. Sumber data pada penulisan ini diperoleh dengan menggunakan metode wawancara terhadap Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Jember, Observasi, dan dokumentasi dengan melihat Putusan Perkara Cerai Talak Nomor 6177/Pdt,G/2024/PA,Jr, buku, jurnal dan tulisan yang membahas dengan masalah yang diteliti. Analisis data dilakukan dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, faktor yang mempengaruhi penetapan nafkah iddah , faktor utama yang pertama melihat nusyuz atau tidak nusyuznya istri, kedua kemampuan finasial suami, ketiga kebutuhan istri. Dalam menentukan putusan perkara cerai talak yang adil dan seimbang dengan melihat kemampuan suami, tidak memberatkan suami, bagi pihak istri jangan terlalu kecil nominal nafkah iddahnya, yang sesuai dengan kebutuhan sehari-hari seorang istri. Terkait yang menjadikan kendala tidak ada keterangan bukti tentang penghasilan suami, sehingga dalam menentukan penetapan jumlah nafkah iddah hakim mengalami kendala.</p>Rudi Adi Rudi
Copyright (c) 2025 el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-06-022025-06-0241163810.53515/ebjhki.v4i1.116