TINJAUAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERAN ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH DALAM KELUARGA SERTA RELEVANSINYA DENGAN SURAT AL-BAQARAH AYAT 233

Authors

  • Rudi Adi Rudi IAI AL-QODIRI JEMBER

DOI:

https://doi.org/10.53515/ebjhki.v3i1.48

Keywords:

Istri Mencari Nafkah, Hukum Positif, Al-Qur’an

Abstract

Di era globalisasi ini dimana semakin maraknya kaum perempuan yang  melakukan aktivitas di luar rumah, bahkan mereka kaum perempuan menjadi penentu bagi perekonomian keluarga yang membantu suami dalam hal mencari nafkah, meskipun masalah nafkah yang selama  ini  kita  ketahui  adalah  kewajiban  suami,  maka  dalam  kondisi  tertentu  suami  boleh tidak  menunaikan  kewajiban  nafkah,  misalnya  dalam  kondisi mu’sir (tidak  mampu:  suami miskin).  Karena mereka (istri) mempunyai  keterampilan  dan  memiliki  akses  dalam  meraih peluang ekonomi sangat besar di bandingkan dengan suaminya.Seperti halnya banyak wanita yang keluar dari rumah dengan tujuan membantu serta menyelamatkan keluarga dari himpitan ekonomi yang begitu ganas menimpa mereka. Metode   yang   digunakan dalam penelitian ini   adalah   kualitatif,    dengan  pendekatan     korelatif,  yaitu  mengkorelasikan dua elemen, yakni hukum positif dan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 233. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah Library Researce,  dalam  arti  semua  sumber  data-datanya  berasal  dari  bahan-bahan    tertulis    yang    berkaitan    dengan     topik     yang     dibahas. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pandangan hukum positif istri yang berperan sebagai pencari nafkah untuk membantu suami dan memenuhi kebutuhan rumah tangga tidak dilarang, karena pada hakikatnya keduanya memang harus bekerjasama dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa. tidak  satu  pun  yang  menafikan  kerja  dan  profesi  kaum perempuan  dalam  bidang  dan  sektor  apa  pun  yang  dibutuhkan  dalam  kehidupan  untuk mencari  nafkah. Sementara korelasi antara hukum positif dengan Al-Qur’an surat al-baqarah ayat 233 terhadap peran istri yang berperan sebagai pencari nafkah secara substansial tidak bertentangan, hanya saja dalam Al-Qur’an surat al-baqarah ayat 233 menjelaskan tentang kewajiban suami memenuhi kebutuhan istri yang sedang menyusui anaknya. Bukan bearti istri tidak diperkenankan bekerja, Faktanya di zaman sekarang ini sekalipun istri sedang menyusui masih banyak dari mereka bekerja untuk membantu suaminya namun tidak mengurangi kewajibannya sebagai istri dan seorang ibu. Sepanjang pekerjaan yang dilakukan oleh istri mendapat izin dari suami, tidak melalaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu rumah tangga, aman dari fitnah, menutup aurat dan tidak bercampur dengan laki-laki yang bukan mahramnya.

Downloads

Published

2024-06-10

How to Cite

Rudi, R. A. (2024). TINJAUAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERAN ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH DALAM KELUARGA SERTA RELEVANSINYA DENGAN SURAT AL-BAQARAH AYAT 233. El-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 34–58. https://doi.org/10.53515/ebjhki.v3i1.48