Analisis Wasiat Wajibah Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.53515/ebjhki.v2i2.39Keywords:
Kewarisan, Hukum Islam,Wasiat Wajibah.Abstract
Dalam sistem hukum Islam, ada aturan yang ditetapkan untuk pembagian harta warisan antara ahli waris yang telah ditentukan secara jelas dalam Al-Qur'an. Namun, hukum Islam juga memberikan kebebasan kepada seseorang untuk membuat wasiat yang mengubah sebagian atau seluruh penyelesaian harta warisan yang diatur dalam hukum waris Islam. Hal ini dijelaskan dalam wasiat wajibah pengganti kedudukan, yang mana digunakan dalam situasi-situasi seseorang ingin memberikan harta warisan kepada orang atau pihak yang tidak termasuk dalam daftar ahli waris yang ditentukan secara hukum. Dalam wasiat ini, pewaris dapat mengatur pembagian harta warisan sesuai dengan kehendaknya sendiri, dengan catatan tetap memperhatikan bagian-bagian yang telah ditetapkan bagi ahli waris yang sah. Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam hukum Islam, ada batasan dan ketentuan yang mengatur wasiat wajibah pengganti kedudukan. Tidak semua harta warisan dapat diatur melalui wasiat, dan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar wasiat tersebut sah dan mengikat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






