Mahar Pernikahan Perspektif Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.53515/ebjhki.v2i1.27Keywords:
Mahar, Pernikahan dan Hukum IslamAbstract
Mahar atau maskawin adalah suatu harta pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita disaat akan melaksanakan sebuah pakad ernikahan . Adapun ketentuan memberi mahar kepada calon istri itu hukumnya sunnah, mengapa sunnah ? karena mahar bukan termasuk dari rukun pernikahan, melainkan hanya syarat sahnya saja. Harta yang bisa dijadikan mahar dapat berupa uang, barang / benda (yang memiliki nilai jika jual).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






