Mahar Pernikahan Perspektif Hukum Keluarga Islam

Authors

  • Novita Sari IAI AlQodiri Jember

DOI:

https://doi.org/10.53515/ebjhki.v2i1.27

Keywords:

Mahar, Pernikahan dan Hukum Islam

Abstract

Mahar atau maskawin adalah suatu harta pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita disaat akan melaksanakan sebuah pakad ernikahan . Adapun ketentuan memberi mahar kepada calon istri itu hukumnya sunnah, mengapa sunnah ? karena mahar bukan termasuk dari rukun pernikahan, melainkan hanya syarat sahnya saja. Harta yang bisa dijadikan mahar dapat berupa uang, barang / benda (yang memiliki nilai jika jual).

Downloads

Published

2023-01-22

How to Cite

Sari, N. (2023). Mahar Pernikahan Perspektif Hukum Keluarga Islam. El-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 16–35. https://doi.org/10.53515/ebjhki.v2i1.27