Peminangan, Hadist Tematik dan Hukum Meminang dalam Islam

Peminangan, Hadist Tematik dan Hukum Meminang dalam Islam

Authors

  • Uzlah Wahidah IAI AL Qodiri Jember
  • Janeko Dosen

DOI:

https://doi.org/10.53515/ebjhki.v2i1.26

Keywords:

Peminangan, Hadist, dan Islam

Abstract

Pinangan (melamar) atau dakwah bahasa Arab adalah pintu gerbang menuju pernikahan, bukan pernikahan. Ini hanyalah kata pengantar untuk pernikahan dan perkenalan di sana. Khitbah adalah proses meminta wanita untuk setuju menjadi istri pria atau pria meminta wanita untuk menjadi calon istri. Semua hadist membedakan antara kata "lamaran" dan "menikah", dan adat juga membedakan antara yang melamar (bertunangan) dan yang sudah menikah. Hukum syariah dengan jelas membedakan kedua istilah ini. Penulis disini menjelaskan tafsir tematik hadits nabi tentang penginjilan.Sama seperti nabi yang sudah berbicara tentang nikah (termasuk nikah) di dalam Alquran, hadits nabi juga menggambarkan nikah yang merupakan langkah awal menuju nikah. langkah.

 

 

Downloads

Published

2023-01-22

How to Cite

Wahidah, U. W., & janeko, janeko. (2023). Peminangan, Hadist Tematik dan Hukum Meminang dalam Islam : Peminangan, Hadist Tematik dan Hukum Meminang dalam Islam . El-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 71–90. https://doi.org/10.53515/ebjhki.v2i1.26