Peminangan, Hadist Tematik dan Hukum Meminang dalam Islam
Peminangan, Hadist Tematik dan Hukum Meminang dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.53515/ebjhki.v2i1.26Keywords:
Peminangan, Hadist, dan IslamAbstract
Pinangan (melamar) atau dakwah bahasa Arab adalah pintu gerbang menuju pernikahan, bukan pernikahan. Ini hanyalah kata pengantar untuk pernikahan dan perkenalan di sana. Khitbah adalah proses meminta wanita untuk setuju menjadi istri pria atau pria meminta wanita untuk menjadi calon istri. Semua hadist membedakan antara kata "lamaran" dan "menikah", dan adat juga membedakan antara yang melamar (bertunangan) dan yang sudah menikah. Hukum syariah dengan jelas membedakan kedua istilah ini. Penulis disini menjelaskan tafsir tematik hadits nabi tentang penginjilan.Sama seperti nabi yang sudah berbicara tentang nikah (termasuk nikah) di dalam Alquran, hadits nabi juga menggambarkan nikah yang merupakan langkah awal menuju nikah. langkah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






