Zakat Profesi Content Creator TikTok: Studi Komparatif Pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi Dan Muhammad Ibn Shalih Al Utsamin

Authors

  • Adnan Zuhdi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Aidil Susandi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.53515/ebjhki.v4i2.214

Keywords:

Zakat Profesi, Tiktoker, Ekonomi Digital, Yusuf Al-Qaradhawi, Muhammad Ibn Shalih Al-Utsaimin, Fikih Kontemporer

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan profesi baru, salah satunya content creator TikTok yang memperoleh penghasilan dari berbagai skema monetisasi, seperti Creator Rewards, LIVE Gifts, affiliate marketing, dan brand endorsement. Fenomena ini menimbulkan persoalan fikih mengenai status kewajiban zakat atas penghasilan profesi digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan membandingkan pemikiran Yusuf al-Qaradhawi dan Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin mengenai zakat profesi serta mengkaji relevansinya terhadap profesi content creator TikTok. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, konseptual, komparatif, dan filosofis. Data diperoleh melalui penelusuran literatur pada basis data Scopus, Google Scholar, Dimensions, Garuda, dan Moraref, kemudian dianalisis menggunakan content analysis dan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yusuf al-Qaradhawi memandang penghasilan profesi sebagai al-māl al-mustafād yang wajib dizakati ketika mencapai nisab tanpa mensyaratkan haul melalui pendekatan qiyās, istiṣlāḥ, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Sebaliknya, Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin berpendapat bahwa penghasilan profesi mengikuti ketentuan zakat mal sehingga baru wajib dizakati setelah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul) berdasarkan pendekatan tauqīfī. Penelitian ini juga menemukan bahwa penghasilan TikToker memiliki karakter hukum yang beragam, meliputi ujrah, ju‘ālah, dan hibah, sehingga memerlukan analisis fikih sesuai karakter masing-masing sumber pendapatan. Kebaruan penelitian ini terletak pada formulasi kerangka analisis zakat profesi digital melalui komparasi paradigma epistemologis kedua tokoh serta klasifikasi karakteristik sumber pendapatan content creator TikTok sebagai dasar penetapan kewajiban zakat pada era ekonomi digital.

Downloads

Published

2026-08-11

How to Cite

Adnan Zuhdi, & Aidil Susandi. (2026). Zakat Profesi Content Creator TikTok: Studi Komparatif Pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi Dan Muhammad Ibn Shalih Al Utsamin. El-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 137–156. https://doi.org/10.53515/ebjhki.v4i2.214