Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Penundaan Perkawinan Akibat Trauma Psikologis

Studi di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan

Authors

  • Yohana Putri Pertiwi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Marwin Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Arif Fikri Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia

Keywords:

Hukum Keluarga Islam, Penundaan Perkawinan, Trauma Psikologis

Abstract

Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan penundaan perkawinan akibat trauma psikologis, solusinya, serta relevansinya dalam perspektif Hukum Keluarga Islam pada masyarakat Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap informan yang dipilih secara purposive, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan penundaan perkawinan akibat trauma psikologis meliputi perlakuan menyakitkan dari mantan suami atau pasangan, kekerasan yang dilakukan ayah, pembatalan pertunangan, proses ta’aruf yang berakhir tidak baik, serta pengalaman menyaksikan rumah tangga orang tua yang tidak harmonis. Trauma tersebut menimbulkan rasa takut, kecemasan, dan ketidakpercayaan terhadap hubungan pernikahan sehingga individu memilih menunda perkawinan. Solusi yang dilakukan meliputi konseling atau terapi psikologis, dukungan keluarga dan lingkungan sosial, pendekatan keagamaan, serta pemulihan diri secara bertahap. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, penundaan perkawinan akibat trauma psikologis dipahami sebagai upaya mempersiapkan kesiapan mental, menghindari kemudaratan, dan mewujudkan kemaslahatan guna mencapai tujuan perkawinan, yaitu membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penelitian ini menawarkan perspektif integratif antara psikologi keluarga dan Hukum Keluarga Islam dengan menempatkan trauma psikologis sebagai indikator kesiapan menikah yang berimplikasi terhadap pencapaian tujuan perkawinan.

Downloads

Published

2026-08-30

How to Cite

Pertiwi, Y. P., Marwin, & Arif Fikri. (2026). Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Penundaan Perkawinan Akibat Trauma Psikologis : Studi di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. El-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 157–174. Retrieved from https://elbait.unikhams.ac.id/index.php/JHKI/article/view/211