Kewenangan Agama dalam Pembatalan Penetapan Ahli Waris (Analisis Putusan Nomor 1791/Pdt.G/2024/PA Kisaran)

Authors

  • Najha Khairiyah Waruwu Universitas Islam negeri sumatera Utara
  • Syahmedi Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.53515/ebjhki.v4i2.197

Keywords:

Kata kunci: Otoritas Pengadilan Agama; Pembatalan Penetapan Ahli Waris; Keputusan Hakim; Hukum Pengadilan Agama; Kasus Pernikahan

Abstract

Penetapan ahli waris yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama terkadang terbukti tidak lengkap ketika masih terdapat ahli waris yang sah tetapi tidak dicantumkan dalam penetapan tersebut. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai kewenangan Pengadilan Agama untuk membatalkan penetapan ahli waris serta kepastian hukum dalam penyelesaian kewarisan Islam, menimbulkan pertanyaan tentang wewenang pengadilan untuk mencabut penetapan tersebut dan tentang kepastian hukum dalam penyelesaian warisan Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Pengadilan Agama untuk mencabut penetapan ahli waris berdasarkan Putusan Nomor 1791/Pdt.G/2024/PA. Kis dan untuk memeriksa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara, dengan tujuan yang lebih luas untuk mengklarifikasi bagaimana kewenangan tersebut memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan manfaat hukum dalam menyelesaikan sengketa warisan Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus, mengacu pada materi hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, dan materi hukum sekunder termasuk buku, jurnal, dan literatur lain tentang hukum warisan Islam, yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk mencabut penetapan ahli waris apabila gagal memasukkan seluruh ahli waris yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, sebagaimana telah diubah, dan Penyusunan Hukum Islam. Dalam putusan yang dianalisis, majelis hakim mencabut Keputusan Nomor 202/Pdt.P/2022/PA. Kis karena mengecualikan ibu kandung almarhum, berdasarkan isbat nikah, bukti dokumenter, dan keterangan saksi yang membenarkan hubungan hukum antara penggugat dengan almarhum.

Downloads

Published

2026-07-31

How to Cite

Waruwu, N. K., & Syahmedi Siregar. (2026). Kewenangan Agama dalam Pembatalan Penetapan Ahli Waris (Analisis Putusan Nomor 1791/Pdt.G/2024/PA Kisaran). El-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 48–65. https://doi.org/10.53515/ebjhki.v4i2.197