Dispensasi Kawin dan Kerentanan Perceraian pada Perkawinan Usia Anak
Studi Yuridis Empiris di Pengadilan Agama Banyuwangi
Keywords:
Dispensasi Nikah, Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019, PerceraianAbstract
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun, namun tetap memberikan peluang dispensasi kawin yang berpotensi menimbulkan tantangan terhadap keberlangsungan kehidupan rumah tangga pasangan yang menikah pada usia muda. Penelitian ini bertujuan menganalisis dispensasi kawin dan keterkaitannya dengan keberlangsungan perkawinan di Pengadilan Agama Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Subjek penelitian meliputi hakim Pengadilan Agama Banyuwangi serta dokumen putusan terkait dispensasi kawin dan perceraian. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumentasi, serta kajian peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor dominan pengajuan dispensasi kawin adalah kehamilan di luar nikah. Meskipun demikian, data perkara di Pengadilan Agama Banyuwangi menunjukkan bahwa peningkatan jumlah dispensasi kawin tidak secara langsung diikuti oleh peningkatan angka perceraian secara agregat. Perkawinan yang memperoleh dispensasi kawin menunjukkan kerentanan terhadap ketidakstabilan rumah tangga akibat berbagai faktor seperti ketidaksiapan usia, kondisi ekonomi, dan aspek psikologis, meskipun tidak seluruh pasangan penerima dispensasi kawin berakhir pada perceraian. Dispensasi kawin tidak dapat dipahami sebagai faktor tunggal yang menyebabkan perceraian, tetapi menjadi salah satu fenomena yang perlu dikaji dalam kaitannya dengan keberlangsungan perkawinan pasangan usia muda. Oleh karena itu, diperlukan penguatan upaya pencegahan perkawinan anak melalui edukasi masyarakat, pendampingan keluarga, serta optimalisasi perlindungan terhadap anak dan pasangan yang memperoleh dispensasi kawin.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Khoirun Nisah, Ansari Ansari, M. Amir Mahmud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






