Relevansi Fikih Khitbah Wahbah Az-Zuhaili Terhadap Penyimpangan Tradisi Tunangan di Desa Tanjungsari
DOI:
https://doi.org/10.53515/ebjhki.v4i1.150Keywords:
Kata kunci: Hukum Islam; Khitbah; Sosiologi Hukum;Desa Tanjungsari; ‘Urf FasidAbstract
Praktik khitbah di Desa Tanjungsari telah mengalami pergeseran sosiologis yang signifikan di mana simbol-simbol materi, seperti cincin dan hantaran, dikonstruksikan secara sosial sebagai status setengah sah. Persepsi ini memicu pelonggaran batasan syariat yang berbahaya sebelum akad nikah dilaksanakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik interaksi pasca khitbah dalam perspektif sosiologi hukum Islam dan perbandingan madzhab. Menggunakan pendekatan kualitatif sosio-legal, penelitian ini menemukan bahwa permisivitas kolektif dan rendahnya literasi hukum di masyarakat telah menormalisasi tindakan khalwat di antara pasangan tunangan. Fenomena ini dikategorikan sebagai ‘urf fasid (adat yang rusak) karena secara eksplisit bertentangan dengan saad al-dzari’ah dan batasan mahram. Lebih lanjut, analisis melalui berbagai madzhab menunjukkan bahwa perilaku tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam fikih Islam. Studi ini menyimpulkan bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk revitalisasi peran tokoh agama dan penguatan pendidikan keluarga guna mengembalikan esensi khitbah sebagai periode identifikasi spiritual dan intelektual, bukan sebagai ruang untuk interaksi fisik yang prematur. Restorasi ini sangat penting untuk melindungi kesucian proses pra-nikah dan memastikan kesiapan moral pasangan. Dengan menetapkan kembali batasan-batasan ini, masyarakat dapat mencegah konflik sosial dan menjaga integritas nilai-nilai hukum keluarga Islam di pedesaan.
Kata kunci: Hukum Islam; Khitbah; Sosiologi Hukum;Desa Tanjungsari; ‘Urf Fasid
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Baihaqi Nur, Rijal Mumazziq Zionis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


