Reformulasi Khulu’ Dalam Sistem Gugat Cerai di Indonesia Perspektif Keadilan Gender dan Maqasid al-Syari'ah
DOI:
https://doi.org/10.53515/ebjhki.v4i1.147Keywords:
Khulu', Kompilasi Hukum Islam (KHI), Keadilangender, Maqasid al-Syari'ah, Batasan IwadhAbstract
Penelitian ini dilatar belakanggi Pengaturan khuluk saat ini dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 1 huruf (i) dan Pasal 148, menunjukkan adanya kekaburan norma dan ambiguitas prosedural akibat ketiadaan batas maksimal uang tebusan (iwadh). Hal ini membuka celah potensi eksploitasi ekonomi terhadap istri serta melemahkan otonomi mereka dalam perceraian. Penelitian ini mengevaluasi celah regulasi tersebut untuk mereformulasi kerangka hukum khuluk di Indonesia, dengan tujuan mewujudkan kepastian hukum, menghapus bias gender struktural, dan melindungi hak-hak perempuan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kontekstual, dan kasus, studi ini menganalisis secara kritis ketentuan KHI, teks-teks keagamaan, dan Putusan Pengadilan Agama Nomor 195/Pdt.G/2021/PA.Mbl. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan yang berlaku saat ini menciptakan asimetri yang bias gender, sehingga menghambat hak istri untuk keluar dari pernikahan yang toksik. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan rekonstruksi hukum dua langkah: mengamendemen Pasal 1 huruf (i) untuk membatasi nilai iwadh maksimal seharga nilai mahar semula, serta memisahkan prosedur khuluk dari gugatan cerai standar. Reformasi ini memberikan diskresi penuh kepada hakim untuk menetapkan iwadh yang adil dan simbolis tanpa memerlukan persetujuan mutlak dari suami, sekaligus memenuhi prinsip-prinsip Maqasid al-Syari'ah dalam melindungi jiwa, harta, dan kehormatan istri.
Keywords: Khulu', Kompilasi Hukum Islam (KHI), Keadilan gender, Maqasid al-Syari'ah, Batasan Iwadh
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ricky Fransetyo, Lilik Andar Yuni, Sholahuddin Al-Ayyubi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


