Reformulasi Khulu’ Dalam Sistem Gugat Cerai di Indonesia Perspektif Keadilan Gender dan Maqasid al-Syari'ah

Authors

  • Ricky Fransetyo Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Lilik Andar Yuni Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Sholahuddin Al-Ayyubi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.53515/ebjhki.v4i1.147

Keywords:

Khulu', Kompilasi Hukum Islam (KHI), Keadilangender, Maqasid al-Syari'ah, Batasan Iwadh

Abstract

Penelitian ini dilatar belakanggi Pengaturan khuluk saat ini dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 1 huruf (i) dan Pasal 148, menunjukkan adanya kekaburan norma dan ambiguitas prosedural akibat ketiadaan batas maksimal uang tebusan (iwadh). Hal ini membuka celah potensi eksploitasi ekonomi terhadap istri serta melemahkan otonomi mereka dalam perceraian. Penelitian ini mengevaluasi celah regulasi tersebut untuk mereformulasi kerangka hukum khuluk di Indonesia, dengan tujuan mewujudkan kepastian hukum, menghapus bias gender struktural, dan melindungi hak-hak perempuan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kontekstual, dan kasus, studi ini menganalisis secara kritis ketentuan KHI, teks-teks keagamaan, dan Putusan Pengadilan Agama Nomor 195/Pdt.G/2021/PA.Mbl. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan yang berlaku saat ini menciptakan asimetri yang bias gender, sehingga menghambat hak istri untuk keluar dari pernikahan yang toksik. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan rekonstruksi hukum dua langkah: mengamendemen Pasal 1 huruf (i) untuk membatasi nilai iwadh maksimal seharga nilai mahar semula, serta memisahkan prosedur khuluk dari gugatan cerai standar. Reformasi ini memberikan diskresi penuh kepada hakim untuk menetapkan iwadh yang adil dan simbolis tanpa memerlukan persetujuan mutlak dari suami, sekaligus memenuhi prinsip-prinsip Maqasid al-Syari'ah dalam melindungi jiwa, harta, dan kehormatan istri.

Keywords: Khulu', Kompilasi Hukum Islam (KHI), Keadilan gender, Maqasid al-Syari'ah, Batasan Iwadh

Downloads

Published

2026-06-21

How to Cite

Fransetyo, R., Lilik Andar Yuni, & Sholahuddin Al-Ayyubi. (2026). Reformulasi Khulu’ Dalam Sistem Gugat Cerai di Indonesia Perspektif Keadilan Gender dan Maqasid al-Syari’ah. El-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 210–229. https://doi.org/10.53515/ebjhki.v4i1.147