Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Jember dalam Menetapkan Nafkah Iddah Cerai Talak (Analisis Putusan Nomor 6177/Pdt.G/2024/PA, Jr)

Authors

  • Rudi Adi Rudi IAI AL-QODIRI JEMBER

DOI:

https://doi.org/10.53515/ebjhki.v4i1.116

Keywords:

Penetapan Hakim, Nafkah Iddah, Cerai Talak

Abstract

Penelitian ini dilatar belakanggi pengaturan mengenai nafkah iddah telah diatur dalam peraturan perundang-udangan, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Namun dalam pratiknya, Pengadilan Agama sering kali menghadapi kendala dalam menentukan besaran nafkah iddah yang adil dan seimbang sesuai dengan kemampuan pihak suami serta kebutuhan istri. Permasalahan ini menarik menjadi menarik untuk dikaji, mengingat pentingnya keadilan dalam penetapan nafkah iddah bagi pihak-pihak yang terlibat. Dan ingin mengetahui terutama dalam menentukan dasar hukum, pertimbangan dan alasan yang digunakan dalam menetapkan nafkah iddah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penetapan jumlah nafkah iddah dan Bagaimana Pengadilan Agama Jember menentukan penetapan nafkah iddah dalam menentukan putusan perkara cerai talak yang adil dan seimbang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian  studi lapangan. penelitian ingin mengetahui langsung berdasarkan fakta di lapangan sehingga membantu penelitian dalam menyajikan data secara deskriptif dan yuridis. Sumber data pada penulisan ini diperoleh dengan menggunakan metode wawancara terhadap Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Jember, Observasi, dan dokumentasi dengan melihat Putusan Perkara Cerai Talak Nomor 6177/Pdt,G/2024/PA,Jr, buku, jurnal dan tulisan yang membahas dengan masalah yang diteliti. Analisis data dilakukan dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, faktor yang mempengaruhi penetapan nafkah iddah , faktor utama yang pertama melihat nusyuz atau tidak nusyuznya istri, kedua kemampuan finasial suami, ketiga kebutuhan istri. Dalam menentukan putusan perkara cerai talak yang adil dan seimbang dengan melihat kemampuan suami, tidak memberatkan suami, bagi pihak istri jangan terlalu kecil nominal nafkah iddahnya, yang sesuai dengan kebutuhan sehari-hari seorang istri. Terkait yang menjadikan kendala tidak ada keterangan bukti tentang penghasilan suami, sehingga dalam menentukan penetapan jumlah nafkah iddah hakim mengalami kendala.

Downloads

Published

2025-06-02

How to Cite

Rudi, R. A. (2025). Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Jember dalam Menetapkan Nafkah Iddah Cerai Talak (Analisis Putusan Nomor 6177/Pdt.G/2024/PA, Jr). El-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 16–38. https://doi.org/10.53515/ebjhki.v4i1.116

Issue

Section

Artikel